Demi pemulihan kesehatan pasien, kebersihan, kenyamanan, ketenangan dan keamanan kita bersama, kami sampaikan beberapa hal yang perlu ditaati sebagai berikut :
Pengunjung pasien tidak diperkenankan membawa anak-anak dibawah usia 12 tahun.
Pengunjung & Pendamping pasien dilarang membawa: Barang-barang berharga dan perlengkapan tidur (bantal,guling, selimut, tikar, karpet, dll) perlengkapan memasak, barang-barang elektronik (tape recorder,radio, televisi, dll) yang dapat mengganggu ketenangan pasien
Pengunjung & Pendamping pasien dimohon untuk menjaga kebersihan, ketenangan dan kenyamanan di lingkungan RS Harapan Keluarga.
RS Harapan Keluarga tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kelalaian Pengunjung dan Pendamping Pasien
Pengunjung & Pendamping pasien dilarang untuk menyentuh, mengubah dan memindahkan perlengkapan/peralatan medis/non medis yang ada diruang perawatan pasien.
Untuk peraturan Pengunjung dan pendamping adalah sebagai berikut : Kamar Perawatan Superior, Suite A, Suite B dan President Suite – Didampingi oleh 2 orang yang ditunjuk oleh pihak keluarga pasien – Dikunjungi oleh 7 orang Pengunjung ( atau berdasarkan kesepakatan pasien dengan pihak Rumah Sakit) Kamar Perawatan Standar A,B dan C – Didampingi oleh 1 Orang yang ditunjuk oleh keluarga pasien – Dikunjungi oleh 2 orang Pengunjung Pengunjung/Pendamping WAJIB menggunakan kartu Pengunjung/Pendamping yang diperoleh di bagian pendaftaran (Admision) Loby lantai 1.
Khusus untuk pasien-pasien yang dirawat di ICU / ICCU /HCU/ NICU / PICU, keluarga / penunggu pasien menunggu di ruang khusus yang telah disediakan Rumah Sakit Harapan Keluarga. Bilamana ada hal-hal yang diperlukan, petugas / perawat akan menghubungi keluarga / Pendamping pasien.
Guna mempercepat proses pemulihan kesehatan pasien, pengunjung pasien di ICU / ICCU / HCU / NICU / PICU dibatasi hanya pada jam berkunjung yang telah ditentukan dan pembatasan pengunjung pasien maksimal 2 (dua) orang untuk satu kali masuk.
Keluarga / Pendamping pasien dilarang untuk tidur ditempat tidur kosong yang ada diruang perawatan.
Tanda pengenal penunggu pasien wajib dikembalikan pada saat proses administrasi kepulangan pasien kepada Kasir (lantai 1).
Kehilangan tanda pengenal penunggu pasien akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-