Demi pemulihan kesehatan pasien, kebersihan, kenyamanan, ketenangan dan keamanan kita bersama, kami sampaikan beberapa hal yang perlu ditaati sebagai berikut :
- WAKTU BERKUNJUNG PASIEN:
11.00 S/D 13.00 WITA
19.00 S/D 21.00 WITA - Pengunjung pasien tidak diperkenankan membawa anak-anak dibawah usia 12 tahun.
- Pengunjung & Pendamping pasien dilarang membawa: Barang-barang berharga dan perlengkapan tidur (bantal,guling, selimut, tikar, karpet, dll) perlengkapan memasak, barang-barang elektronik (tape recorder,radio, televisi, dll) yang dapat mengganggu ketenangan pasien
- Pengunjung & Pendamping pasien dimohon untuk menjaga kebersihan, ketenangan dan kenyamanan di lingkungan RS Harapan Keluarga.
- RS Harapan Keluarga tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kelalaian Pengunjung dan Pendamping Pasien
- Pengunjung & Pendamping pasien dilarang untuk menyentuh, mengubah dan memindahkan perlengkapan/peralatan medis/non medis yang ada diruang perawatan pasien.
- Untuk peraturan Pengunjung dan pendamping adalah sebagai berikut :
Kamar Perawatan Superior, Suite A, Suite B dan President Suite
– Didampingi oleh 2 orang yang ditunjuk oleh pihak keluarga pasien
– Dikunjungi oleh 7 orang Pengunjung ( atau berdasarkan kesepakatan pasien dengan pihak Rumah Sakit)
Kamar Perawatan Standar A,B dan C
– Didampingi oleh 1 Orang yang ditunjuk oleh keluarga pasien
– Dikunjungi oleh 2 orang Pengunjung
Pengunjung/Pendamping WAJIB menggunakan kartu Pengunjung/Pendamping yang diperoleh di bagian pendaftaran (Admision) Loby lantai 1. - Khusus untuk pasien-pasien yang dirawat di ICU / ICCU /HCU/ NICU / PICU, keluarga / penunggu pasien menunggu di ruang khusus yang telah disediakan Rumah Sakit Harapan Keluarga. Bilamana ada hal-hal yang diperlukan, petugas / perawat akan menghubungi keluarga / Pendamping pasien.
- Guna mempercepat proses pemulihan kesehatan pasien, pengunjung pasien di ICU / ICCU / HCU / NICU / PICU dibatasi hanya pada jam berkunjung yang telah ditentukan dan pembatasan pengunjung pasien maksimal 2 (dua) orang untuk satu kali masuk.
- Keluarga / Pendamping pasien dilarang untuk tidur ditempat tidur kosong yang ada diruang perawatan.
- Tanda pengenal penunggu pasien wajib dikembalikan pada saat proses administrasi kepulangan pasien kepada Kasir (lantai 1).
- Kehilangan tanda pengenal penunggu pasien akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-